Cara Perpanjang SIM Lewat Online Tanpa Datang ke Satpas, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangannya

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi atau SIM

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM) menjadi satu di antara sejumlah dokumen wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia yang ingin berlalu lalang di jalanan. 

Pengendara tentu saja tak bisa menjelajahi jalanan dengan kendaraan dengan leluasa tanpa SIM. 

SIM tidak berlaku seumur hidup, melainkan memiliki masa daluwarsa.

Artinya, pengendara harus memperpanjang masa berlakunya SIM jika sudah daluwarsa.

Baca juga: Link Download Mr Queen Sub Indo Episode 1 - 14, Orang yang Menginginkan Kematian Ratu Kim So Yong

Baca juga: Puluhan KTP Warga Surabaya Diblokir, Pemilik Kedapatan Tak Bayar Denda Melanggar Protokol Kesehatan

Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan ke Kantor Polisi, Bawa Dokumen ini Sebelum Pergi Mengurus

Saat pandemi corona atau Covid-19  seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring alias online.

Tujuannya agar tak terjadi antrean, kerumunan layanan saat  perpanjangan SIM demi mencegah menyebaran corona.  

Jika tertarik, berikut tata cara perpanjang SIM online terbaru di tahun 2020 yang dilansir dari website resmi Korlantas Polri:

- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu PENDAFTARAN SIM online

- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Ands pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

Halaman
12

Berita Terkini