PLUS MINUS Jika Polisi Tak Lagi Menilang, Jadi 1 'Janji' Kapolri Listyo Sigit, Pengamat: Lebih Valid

Penulis: Ani Susanti
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Apa plus minusnya?

Penulis: Ani Susanti | Reporter: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Inilah plus minus jika polantas tak lagi menilang pengendara di jalan atau polisi tak lagi menilang.

Program itu masuk dalam 'janji' Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pengganti jika polantas tak lagi menilang adalah tilang elektronik.

ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Mulai kapan? (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)

Ya, mengedepankan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)) menjadi rencana Listyo Sigit Prabowo ke depan.

Dengan berlakunya tilang elektronik, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.

Sebab menurut Listyo, interaksi antara polisi dan masyarakat saat melakukan tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (20/1/2021).

Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang

Sigit mengatakan, dirinya akan menerapkan kebijakan demikian tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses,” ujarnya, TribunMadura.com dari kompas.tv.

Lantas, apa plus minus dari hal ini?

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, rencana tersebut merupakan inovasi dan komitmen yang bagus untuk kemajuan Polri.

Halaman
123

Berita Terkini