Berlaku sampai 31 Januari 2021, Ini Cara Cek Status Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 via eform.bri.co.id

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengecek apakah terdata sebagai penerima BLT UMKM tahap 2 senilai Rp 2,4 juta bisa menggunakan handphone atau komputer melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah memberikan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM Rp 2,4 juta bagi pengelola Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bantuan ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan dan memulihkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Banpres UMKM Rp2,4 juta telah dibuka di masing-masing wilayah Indonesia pada 2020 lalu.

Namun, sebagian dari peserta Banpres UMKM Rp 2,4 juta masih belum mendapatkan pencairan dana walau tahun telah memasuki 2021.

Diketahui, pencairan dana Banpres UMKM Rp 2,4 juta berlaku hingga 31 Januari 2021.

Bantuan akan disalurkan oleh bank himbara, dengan syarat peserta membawa berkas lengkap dengan mengecek terlebih dahulu status pencairan Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Status pencairan Banpres UMKM Rp 2,4 juta bisa dicek memalui laman eform.bri.go.id.

Baca juga: Pemuda Ceguk Bersatu bersama PSBB Laksanakan Khitan Massal Gratis Bagi 25 Anak di Ceguk Pamekasan

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Tiga Pohon di Pamekasan, Timpa Rumah dan Dapur Warga

Baca juga: Putra Syekh Ali Jaber Tanggapi Kabar Perjodohannya dengan Wirda Mansur: Insya Allah Didekatkan

Baca juga: 35 Nakes Divaksin, Kepala Puskesmas Tanjung Sampang Ajak Masyarakat Tidak Takut Vaksinasi Covid-19

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak. (Humas Bank BRI)

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebanyak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Niat Mandi di Sungai Kedung Gupit, Santri di Pondok PesantrenTrenggalek Ditemukan Tak Bernyawa

Baca juga: Ciptakan Jurnalis Andal, PAC GP Ansor Tlanakan Kabupaten Pamekasan Gelar Madrasah Jurnalistik

Baca juga: Teddy Blak-blakan Sebut Tak Menginginkan Harta Warisan Lina Jubaedah: Saya Laki-laki Masih Mau Kerja

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Gugat Cerai Aldebaran, Masih Cinta Tapi Tak Bisa Menahan Lagi

Berikut panduan cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca juga: Jadwal Acara RCTI dan SCTV Hari Ini Sabtu 30 Januari 2021, Saksikan Ikatan Cinta dan Samudra Cinta

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Gugat Cerai Aldebaran, Masih Cinta Tapi Tak Bisa Menahan Lagi

Baca juga: 35 Nakes Divaksin, Kepala Puskesmas Tanjung Sampang Ajak Masyarakat Tidak Takut Vaksinasi Covid-19

Baca juga: 5.880 Dosis Vaksin Covid-19 Datang Lagi, Dinkes Banyuwangi Targetkan Vaksinasi Tuntas Akhir Januari

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BPUM Rp 2,4 Juta, Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairan Dananya

Berita Terkini