Meski baru berusia belasan tahun, keduanya sudah berani melakukan hubungan suami istri.
Tak lama setelah itu, ZK mengaku pada IS jika sedang hamil.
Pengakuan itu membuat IS marah dan tak menerima kehamilan korban.
Apalagi, ZK menuntut IS agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi itu membuat IS merencanakan pembunuha pada korban, dengan dibantu temannya, PW.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pembunuhan ZK terjadi 19 Januari 2021.
Pada saat itu, ZK mengajak IS bertemu di atas bukit Desa Paopele, Kecamatan Ketapang.
Baca juga: Komplotan Pencopet Dompet Penumpang Bus Beraksi, Ditangkap Polisi saat Kumpul Bagi-Bagi Uang
Baca juga: Jadwal Acara TV Senin 1 Februari 2021, Drakor The Penthouse Trans TV hingga Ikatan Cinta di RCTI
Di sana, IS kaget dan spontan membenturkan kepala IS berkali-kali.
Dibantu PW, pelaku mencekik korban hingga tewas.
"Pada saat proses pembunuhan PW membantu IS dengan cara memegang kaki ZK agar tidak banyak bergerak hingga akhirnya meninggal," ujarnya, Senin (1/2/2021).
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 340 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 01 tahun 2016 tentabg perubahan ke dua atas UU no. 23 tahun 2002 tentabg perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 362 KUHP.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun penjara," tegasnya.