Tersangka ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB.
"Atas kesigapan anggota, pelaku spesialis bobol minimarket tersebut berhasil ditangkap," imbuhnya.
Setelah berhasil ditangkap, anggota Polsek Duduk Sampean menemukan mobil Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol N 9115 EW tidak bertuan.
Warga sekitar mengaku tidak ada yang merasa memiliki mobil tersebut.
Keempat ban mobil tak bertuan itu pun dikempesi petugas.
Selain itu, barang bukti lain berupa linggis dengan panjang 90 sentimeter, sebuah obeng yang digunakan pelaku membobol tembok.
Satu unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam Nopol. N 9115 EW.
"Setelah dicek ternyata Nopol palsu," katanya.
Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, mobil Xenia hitam itu merupakan mobil yang dipakainya untuk melancarkan pencurian.
"Mereka telah dua kali membobol minimarket di daerah Madiun menggasak belasan juta rupiah dan tiga TKP di Lamongan," imbuhnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean sedang mengejar seorang pelaku yang telah dikantongi identitasnya.
Tersangka M. Sukriyadi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ugy/Sugiyono).