TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Jajaran Polres Gresik menangkap M Sukriyadi (38), warga Kabupaten Bondowoso, Rabu (3/2/2021).
M Sukriyadi ditangkap di sebuah minimarket Desa Samir Plapan, saat membobol tempat itu.
Aksi pencurian pelaku tersebut diketahui karyawan minimarket, sehingga dilaporkan ke jajaran Polsek Duduk Sampean.
• Pengendara Motor di Lamongan Hantam Dump Truk dari Arah Berlawanan, 1 Orang Tewas, 1 Lainnya Kritis
• Keluarga Panik Munasir Tak Kunjung Pulang, Celana dan Linggis Jadi Saksi, Bengawan Solo Disusuri
• BERITA MADURA TERPOPULER: Waria Madura Dipolisikan Pasangan Sejenis hingga Pemindahan Napi ke Madura
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Nur Sugeng Ari Putra mengatakan, pelaku bobol minimarket disaat dini hari toko sudah tutup.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga karyawan minimarket yaitu M. Rizal Basori, Pi'i dan Ali Murtadho sedang menata daftar harga.
Tib-tiba, mereka dikagetkan suara hantaman benda keras di tembok sisi kanan luar toko.
Memastikan kecurigaan mereka, Pi' i dan Ali mengendap keluar toko.
Sementara Rizal di dalam toko sambil menelpon Polsek Duduk Sampean dan kepala toko.
Ternyata, kedua pegawai minimarket tersebut memergoki dua orang laki-laki sedang membobol dinding.
Dinding toko pun sudah jebol dan dua pelaku menerobos masuk.
Setelah dua maling masuk, pegawai minimarket berusaha menangkap kedua pelaku sembari berteriak maling-maling.
Serentak kedua pelaku ini lari terbirit-birit ke arah tambak belakang minimarket.
Warga yang mendengar teriakan karyawan ikut ramai-ramai mengejar pelaku.
Kedua pelaku ini berhasil menghilang seperti ditelan bumi.
"Namun anggota Polsek Duduksampean bersama warga berhasil menangkap tersangka M Sukriyadi," kata Kapolsek Duduk Sampean, AKP Sugeng.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB.
"Atas kesigapan anggota, pelaku spesialis bobol minimarket tersebut berhasil ditangkap," imbuhnya.
Setelah berhasil ditangkap, anggota Polsek Duduk Sampean menemukan mobil Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol N 9115 EW tidak bertuan.
Warga sekitar mengaku tidak ada yang merasa memiliki mobil tersebut.
Keempat ban mobil tak bertuan itu pun dikempesi petugas.
Selain itu, barang bukti lain berupa linggis dengan panjang 90 sentimeter, sebuah obeng yang digunakan pelaku membobol tembok.
Satu unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam Nopol. N 9115 EW.
"Setelah dicek ternyata Nopol palsu," katanya.
Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, mobil Xenia hitam itu merupakan mobil yang dipakainya untuk melancarkan pencurian.
"Mereka telah dua kali membobol minimarket di daerah Madiun menggasak belasan juta rupiah dan tiga TKP di Lamongan," imbuhnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean sedang mengejar seorang pelaku yang telah dikantongi identitasnya.
Tersangka M. Sukriyadi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ugy/Sugiyono).