Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polsek Tamberu, berhasil menangkap seorang pencuri motor N-Max milik warga Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Pelaku berinisial AR ini, ditangkap di Jalan Raya Tamberu saat sedang berjalan kaki, tepatnya di depan Resto Kuliner Kapal Jodoh, Jumat (5/2/2021) malam.
Pencuri motor yang masih berusia 17 tahun tersebut, tinggal di Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.
Motor N-Max yang dicuri oleh pelaku berplat nomor M 4686 BP milik Mohammad Ripin.
• DAFTAR Pria yang Pernah Dekat dengan Ayu Ting Ting, Ada Didi Riyadi, Dedi Mulya dan Shaheer Sheikh
• Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Senin 8 Februari 2021, Taurus Jadi Pembawa Damai, Cancer Menahan Emosi
• Ramalan Zodiak Terlengkap Senin 8 Februari 2021, Gemini akan Beruntung, Cancer Jangan Lupa Bersyukur
• IMLEK 2021:Besok Cuma 6 Shio yang Pegang Nasib Untung, Ramalan 12 Shio Lengkap Senin 8 Februari 2021
Banit Reskrim Polsek Tamberu Pamekasan, Brigadir Andika Pramono mengatakan, ditangkapnya AR karena mencuri motor N-Max milik warga Desa Blaban pada Jumat 5 Februari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.
Motor itu, ia curi di halaman pekarangan rumah korban.
Kata dia, AR ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Tamberu, tepatnya di depan Resto Kuliner Kapal Jodoh.
"Saat kami tangkap, pelaku ini mengaku mau mencuri motor lagi pada malam itu juga," kata Brigadir Andika Pramono saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Sabtu (6/2/2021).
Saat pihaknya melakukan interogasi lebih lanjut, ternyata pelaku mengaku tidak hanya mencuri sekali.
Bahkan, sebelumnya sudah pernah mencuri motor Beat warna putih dan sebuah tas milik seseorang yang sedangkan salat Magrib di Masjid Pasean.
Motor Beat dengan plat nomor 2124 AV tersebut, AR curi pada Rabu 27 Januari 2021 di Desa Blaban sekitar pukul 18.30 WIB.
Lalu, motor Beat hasil curian itu, dijual ke seorang penadah seharga Rp 2 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor Beat tersebut dipakai untuk membayar utang dan keperluan makan sehari-hari.
Sedangkan sebuah tas yang dicuri di Masjid Pasean itu, dilakukan sekitar November 2020 lalu.
Dalam tas yang dicuri AR tersebut berisi uang sekitar Rp 2 juta.
"Motor N-Max yang dicuri pelaku itu tidak sampai dijual. Tapi diserahkan kepada Yanto (penadah), warga Desa Batu Bintang," ungkap Brigadir Andika Pramono.
Namun, saat petugas mendatangi kediaman Yanto, penadah itu beralibi mau dititipkan motor N-Max hasil curian pelaku karena ada orang yang meminta tolong.
Namun, motor itu disembunyikan di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
"Setelah kami tangkap AR, lalu kami jemput motor N-Max yang dicuri itu di Ambuten. Sedangkan motor Beat yang juga pernah dicuri oleh pelaku, kami temukan di dekat rumah Yanto," bebernya.
Menurut Brigadir Andika Pramono, AR ini merupakan anak broken home.
Kata dia, kedua orang tuanya bercerai sejak AR masih kecil.
• Razia Kamar Kos di Mojokerto, Satpol PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri yang Hendak Pesta Narkoba
• Jadwal Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Bulan Februari 2021, Berikut Bacaan Niat Puasa dan Tata Caranya
• Ramalan Shio Senin 8 Februari 2021, Siapa yang Paling Beruntung? Ada Babi, Monyet, Kerbau dan Macan
• PNS Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen CPNS Kemenkumham Akan Dipecat, Sudah 6 Bulan Tidak Ngantor
Sedari kecil, AR dirawat oleh kakeknya.
Sedangkan Ibunya pergi merantau ke Malaysia.
Sedihnya, AR tak lagi diakui oleh Ayahnya lantaran akibat perceraian dengan Ibunya saat AR masih kecil.
Menurut pengakuan AR, ia kenal dengan Yanto, karena ngekos di rumahnya.
Saat ini, dua tersangka tersebut sedang mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Tamberu.
AR dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3 pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Sedangkan Yanto, selaku penadah dikenai pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.