TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9-22 Februari 2021 di beberapa wilayah.
Berikut beberapa aturan penerapan PPKM mikro yang perlu diketahui.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan pembentukan Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan saat PPKM mikro.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• 7 Provinsi di Indonesia akan Berlakukan PPKM Mikro Mulai 9 Februari 2021, Berikut Daftar Wilayahnya
• Bule Rusia Ungkap Kelakuan Aneh Warga Indonesia, Pakai Piyama, Soal Mandi Hingga Jadi Lebih Malas?
Ia meminta dibentuk Posko Kecamatan untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan.
"Posko tingkat desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya dikutip dari Setkab.go.id, Senin (8/2/2021).
Dalam melaksanakan empat fungsi tersebut, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota.
Ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
• Aturan Penting PPKM Mikro di Kota Malang, Sutiaji Pastikan Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, makan atau minum di tempat sebesar 50 persen.
Lalu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.