,Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Jaringan Kawal Jawa Timur ( Jaka Jatim) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Selasa (9/2/2021).
Kedatangan puluhan pemuda anggota Jaka Jatim ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan itu untuk mempertanyakan perihal kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Sigap.
Koordinator Jaka Jatim wilayah Pamekasan, Musfiqul Khoir menilai, Kejari Pamekasan tidak lagi menjadi petugas negara yang profesional dan tidak lagi menjadi penegak hukum yang bersih.
• Aksi Keji Lelaki Malang Siram Wajah Pacar Pakai Air Keras, Korban Meninggal setelah 1 Bulan Dirawat
• Terlilit Utang Arisan, ART asal Malang Curi Perhiasan Milik Majikan, Korban Merugi hingga Rp 30 juta
• Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro
Bahkan, kata dia, Kejari Pamekasan, sudah tidak lagi berpegang teguh kepada aturan.
Ia menyebut, dugaan korupsi pengadaan Mobil Sigap yang mandek sekitar delapan bulan di Kejari Pamekasan.
Menurutnya, kasus tersebut sudah jelas terindikasi ada kerugian negara, yang dibuktikan dengan adanya pemanggilan kepala Dinas DPMD selaku KPA, LPSE selaku pejabat tahap lelang, 52 Kepala Desa selaku penerima program, dan mobil sigap pengadaan barang yang dibeli.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kejari Pamekasan menyatakan mobil sigap yang dibelanjakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan pemerintah, yang jelas pasti ada kerugian negara dalam pengadaan mobil tersebut," kata Musfiq kepada TribunMadura.com.
Menurut pria bertubuh gempal ini, berdasarkan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Kejari Pamekasan Nomer: B-184/M.5.18/Dek/1/11/2020 tanggal 19 November 2020 lalu, menerangkan bahwa kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
• Dalih Warga Sumenep Curi Motor dan Sembunyikan Bukti di Parkiran RS: Beban Utang Pengobatan Istri
• Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap
Sehingga, kata dia bila mengacu pada peraturan Jaksa agung RI tanggal 29 Oktober 2010, huruf B, jangka waktu pelaporan penyidikan bagian 10 pasal 19 ayat 1 dan 2 dan pasal 20 ayat 1 dan 2, dalam jangka waktu 30 hari paling lama Kejari Pamekasan berhak mengusulkan nama tersangka atau identitas tersangka.
"Dalam hal ini Kejari Pamekasan ragu-ragu dalam menetapkan tersangka alias masuk angin dengan alasan ada MoU dan kerja sama yang dikeluarkan Mendagri pada Rabu 20 Februari 2018 dengan pihak Kejagung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.