Berita Sampang

Berkas Perkara Kasus Mobil Bergoyang Oknum ASN Bidan Madura Sudah Diserahkan ke Kejari Sampang

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz (kiri) saat menyampaikan Analisa dan Evaluasi (Anev) terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama periode 2020 di ruang Satya Haprabu Mapolres Sampang, Madura, Selasa (29/12/2020).

Update Pelaku Mobil Goyang di Sampang:

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Berkas perkara mobil bergoyang yang dilakukan oleh oknum ASN bidan Kecamatan Sokobanah berinisial IR telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz memastikan, jika segala kasus yang masuk ke Polres Sampang akan diproses sesuai SOP.

"Saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, bahkan sudah pada tahap penelitian jaksa penuntut umum," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (11/2/2021).

Kota Malang Terapkan PPKM Mikro saat Libur Imlek, Masyarakat Diimbau Tidak Bepergian selama Liburan

Wakil Bupati Sampang Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Akui Lebih Percaya Diri Hadapi Pandemi

Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK

Waspada Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen, Pelaku Dapat Dikenai Denda

AKBP Abdul Hafidz berharap, agar berkas perkara ini tidak ada koreksi dari pihak Kejari Sampang agar berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Kalau tidak ada koreksi, nantinya berkas pendukung bersama pelaku dan barang bukti akan di serahkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, oknum bidan berinisial IR bersama pasangannya T tersebut diamankan oleh Polsek Ketapang pada 21 Januari 2021. Kasusnya dilimpahkan ke Polres Sampang.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.

Namun, keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang hanya di wajibkan lapor dua kali seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Kronologi Toko Sembako di Kecamatan Talango Sumenep Terbakar, Sumber Api hingga 50 Gram Emas Hangus

Sudah Divaksin Covid-19, Tenaga Kesehatan di Ponorogo Malah Positif Corona, Ini Penjelasan Dinkes

Berita Terkini