Berita Nganjuk

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 saat Libur Imlek

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Test GeNose C19 yang dilakukan di stasiun kereta api bagi penumpang sebelum keberangkatan Kereta Api

"Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ucap Ixfan.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, imbuh Ixfan, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutur Ixfan. (aru/Achmad Amru Muiz)

Berita Terkini