Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Di awal tahun ini, masyarakat Indonesia pasti penasaran dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Pemerintah akhirnya mengubah jadwal cuti bersama 2021 dengan memotong jumlah cuti bersama yang sebelumnya telah diputuskan.
Cuti bersama 2021 yang tadinya tujuh hari dipotong lima hari menjadi dua hari.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Manusia Setengah Dewa Iwan Fals, Lagu Pop Balada Terlaris Enak Didengar
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu The Show yang Dipopulerkan oleh Lenka, Lagu Barat Terpopuler 2021
Baca juga: PT Pertamina Akan Beri 4 Pertashop ke Pemkab Pamekasan, Bupati Ingin Diletakkan di Pondok Pesantren
Baca juga: Kakek Puadin yang Tinggal di Gubuk Reyot Bersama Sapi Akhirnya Mendapat Bantuan dari Polres Sampang
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:
- 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara itu, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021