Yuk Intip Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kalender

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Di awal tahun ini, masyarakat Indonesia pasti penasaran dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Pemerintah akhirnya mengubah jadwal cuti bersama 2021 dengan memotong jumlah cuti bersama yang sebelumnya telah diputuskan.

Cuti bersama 2021 yang tadinya tujuh hari dipotong lima hari menjadi dua hari.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:

- 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Halaman
123

Berita Terkini