Yuk Intip Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kalender

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi kemenkopmk.go.id.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama. Salah satunya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Baca juga: Rektor IAIN Madura Sampaikan Alih Status Jadi UIN Madura ke Bupati, Minta Dukungan Perluasan Lahan

Baca juga: PT Pertamina Ajak Masyarakat Madura Pakai BBM Ramah Lingkungan, Sarankan Ganti Pertalite & Pertamax

Baca juga: Program Desa Pintar di Sampang Tidak Berjalan Optimal, DPMD Sampang Janji Bertindak Tegas ke Rekanat

Baca juga: 2 Kurir Pil Koplo Jenis Y Ini Diciduk Polisi di Tepi Jalan Raya Sumenep, Sembunyikan 99 Butir Pil

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.

Selain Muhadjir, rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021 juga dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:

Hari Libur Nasional Tahun 2021

- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Halaman
123

Berita Terkini