Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Ujian Nasional (UN) kini tidak lagi sebagai kriteria kelulusan siswa sekolah pada tahun ajaran 2020/2021.
Sebagai gantinya, kelulusan siswa akan ditentukan oleh sekolah masing-masing melalui Ujian Satuan Pendidikan (USP).
Untuk memetakan kompetensi masing-masing sekolah, siswa kelas 12 SMA wajib mengikuti Evaluasi Hasil Belajar (EHB).
Baca juga: Geger Cicak Berkepala 2 di Ponorogo Milik Agus Priwandoko, Punya 5 Kaki Semuanya Berfungsi Normal
Baca juga: Jerit Minta Tolong Terdengar usai Ponpes Annidhamiyah Pamekasan Tertimbun Longsor, 5 Orang Meninggal
Kasi SMA Cabdindik Jawa Timur Wilayah Ponorogo-Magetan, Eko Budi Santosa menyebutkan, EHB ini akan dikelola oleh Dinas Pendidikan Jatim.
"Ini bukan sebagai kriteria kelulusan tapi sebagai pemetaan (prestasi) sekolah," ucap Eko, Rabu (24/2/2021).
Jika soal-soal dalam USP disusun oleh masing-masing sekolah, maka soal ujian dalam EHB akan disusun oleh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Jawa Timur.
"Soal-soalnya akan diformulasikan sesuai ujian ke perguruan tinggi. Nanti EHB ini akan dilakukan secara online," lanjutnya.
Sedangkan untuk USP bisa dilakukan secara Daring maupun Luring melihat kondisi penularan Covid-19 di masing-masing daerah.
Baca juga: Orang Cakep Mau Divaksin Anggota Polres Sampang Punya Cara Unik saat Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Masyarakat di Kota Malang Kedapatan Terobos Masuk ke Taman Kota yang Sudah Ditutup untuk Umum
"USP yang dimaksud bisa berupa portofolio evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi," jelasnya.
"Bisa juga penugasan, tes serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan," terang Eko.
Nantinya tes USP di Jawa Timur termasuk Ponorogo akan dilakukan untuk semua mata pelajaran.