Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya ini lebih dari satu kali.
"Dari pengakuan tersangka, pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatannya," beber dia.
"Pertama di Jl. Imam bonjol Kediri Kota, kedua di kecamatan Semampir Kediri Kota, ketiga di Mall Kediri Town Square dan keempat di Mall Royal Surabaya," terang AKP Gilang Akbar.
Pelaku saat ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atu pasal 372 KUHPidana. Untuk barang bukti yang kita amankan ada sepeda motor, sejumlah HP yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya," pungkas dia.