TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Polres Kediri menangkap lima orang pemuda berbagai umur, Selasa (23/2/2021).
Kelima pemuda itu ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor.
Kelima tersangka itu masing-masing yakni Fathur Rohman (24) warga Kabupaten Sidoarjo, Bagus Budi Susanto (30) warga Trenggalek.
Baca juga: UN Dihapus, Kelulusan Siswa Ditentukan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Masing-Masing Sekolah
Baca juga: Geger Cicak Berkepala 2 di Ponorogo Milik Agus Priwandoko, Punya 5 Kaki Semuanya Berfungsi Normal
Baca juga: Jerit Minta Tolong Terdengar usai Ponpes Annidhamiyah Pamekasan Tertimbun Longsor, 5 Orang Meninggal
Kemudian, ada I S (16) warga Blitar dan dua warga asal Tulungagung bernama Ulun Nai'im (33), serta Muhammad Amrullah (30).
"Jadi kita awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga Kediri jadi korban tindak pidana penipuan," kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar kepada SURYA.CO.ID ( grup TribunMadura.com ), Rabu (24/2/2021).
AKP Gilang Akbar menyebut, modus yang dilakukan oleh komplotan tersangka ini adalah dengan mengajak korban berkenalan melalui medsos dengan janjikan pekerjaan.
Kemudian korban diajak bertemu langsung untuk menawarkan pekerjaan.
"Korban warga Mojoroto ini diajak ketemuan di sebuah warung makan di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri," ungkap dia.
"Kemudian setelah mereka bertemu dan makan, tiba - tiba pelaku bilang ingin buang air kecil, dan pinjam sepeda motor korban," imbuh Gilang Akbar
Baca juga: Orang Cakep Mau Divaksin Anggota Polres Sampang Punya Cara Unik saat Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Masyarakat di Kota Malang Kedapatan Terobos Masuk ke Taman Kota yang Sudah Ditutup untuk Umum
Setelah ditunggu lama oleh korban, pelaku tak kunjung kembali hingga tengah malam pukul 00.00 WIB.
"Korban sudah berusaha telfon pelaku, namun nomor sudah tidak aktif," tutur dia.
"Karena merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama bagi Polres Kediri untuk tangkap pelaku.
"Berawal dari penangkapan oleh salah seorang pelaku Fatkhur Rohman, kita akhirnya bisa mengembangkan dan menangkap 4 orang lagi," jelasnya.
"Sehingga total yang diamankan saat ini di Mapolres Kediri ada 5 tersangka," beber Gilang Akbar.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya ini lebih dari satu kali.
"Dari pengakuan tersangka, pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatannya," beber dia.
"Pertama di Jl. Imam bonjol Kediri Kota, kedua di kecamatan Semampir Kediri Kota, ketiga di Mall Kediri Town Square dan keempat di Mall Royal Surabaya," terang AKP Gilang Akbar.
Pelaku saat ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atu pasal 372 KUHPidana. Untuk barang bukti yang kita amankan ada sepeda motor, sejumlah HP yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya," pungkas dia.