Berita Surabaya

Terjadi Dualisme Pengelola Masjid Sunan Ampel Surabaya, Ada Gugatan Pidana hingga Perdata Yayasan

Penulis: Bobby Koloway
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Sunan Ampel Kota Surabaya, Sabtu (21/3/2020).

Reporter: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terjadi konflik dualisme pengelola Masjid Sunan Ampel Surabaya.

Terbaru, salah satu kubu, Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melaporkan pihak lainnya, Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja.

Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melaporkan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada 17 Februari 2021 lalu melalui gugatan perdata.

Baca juga: Monumen Patung Sapi Kerap di Lapangan Giling Sumenep Hilang, Ketua Paguyuban Sapi Karapan Beraksi

Baca juga: Lagi Diparkir, Truk Tronton Diseruduk Pengendara Motor di Sampang, 1 Orang Tewas, Lainnya Luka Berat

Baca juga: Kejari Periksa Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Sipil yang Dilakukan PNS Disparbudpora Sumenep

"Tujuan kami melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya adalah agar diperoleh kepastian hukum kepercayaan terkait yayasan," kata Pengacara Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Hendra Gunawan, Sabtu (27/2/2021).

Rencananya, sidang pertama perkara perdata pengelola Masjid Agung Sunan Ampel akan berlangsung pada 18 Maret 2021 mendatang.

Menghadapi sidang tersebut, pihaknya telah menyiapkan legal opini setebal 800 halaman yang menjelaskan keabsahan yayasannya.

Legal opini ini disusun oleh para ahli secara obyektif dan independen dengan mempertimbangkan data dan mendasarkan pada undang-undang yang ada.

"Legal opini ini menjadi acuan kami sebagai penggugat. Sehingga, kami tidak keliru dalam melakukan gugatan," terangnya.

"Kami juga telah melakukan audit terhadap yayasan kami. Baik untuk legalitas akta kepengurusan maupun SK Kemenkumham, juga legal audit. Hasilnya, yayasan kami sah," katanya.

Masjid Sunan Ampel di Jalan Petukangan I, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Kamis Sore (23/4/2020). (TRIBUNMADURA.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Baca juga: Sekumpulan Anak Punk Hadang Laju Truk Trailer di Tuban, Sopir Kaget hingga Hantam Rumah Warga

Baca juga: Penataan Ulang Kios Pasar Margalela Sampang Dikeluhkan Pedagang, Tak Semua Lapak Boleh Dibuka

Permohonan gugatan perdata ini menjadi babak lanjutan.

Sebelumnya, konflik dualisme ini juga masuk di ranah pidana dengan laporan di Polda Jatim sejak 2020 lalu.

Berbeda dengan pemohon dalam perkara perdata, Pihak pelapor dalam masalah pidana adalah

"Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja". Pihak "Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel" dilaporkan atas pengguna lahan.

Perkara pidana ini tengah berjalan.

"Sehingga, gugatan perdata ini sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara pidana yang sedang berjalan delapan bulan ini," katanya.

Ia menjelaskan, konflik ini pada umumnya tak mempengaruhi pelayanan kepada peziarah yang ke Makam Sunan Ampel maupun jemaah yang akan beribadah di Masjid Sunan Ampel.

"Semua pelayanan tetap berjalan," katanya.

"Namun karena tidak adanya keselarasan akibat dualisme, sedikit berefek pada pengembangan fasilitas, sarana, yang muaranya pada kenyamanan peziarah. Ini tidak bisa dicapai secara optimal," katanya.

Padahal, aset tersebut merupakan wakaf yang menjadi milik warga.

Baca juga: Tak hanya Stasiun Pasar Turi, Layanan Pemeriksaan GeNose Hadir di Stasiun Gubeng dan Stasiun Malang

Baca juga: Asyik Nongkrong, Pemuda di Kota Blitar Didatangi Polisi, Dihukum Push Up Akibat Tak Pakai Masker

Yayasan merupakan badan yang diamanatkan untuk mengelola komplek yang terdiri dari Makam Sunan Ampel hingga Masjid.

Sehingga, kemanfaatan Yayasan bisa dirasakan, baik oleh masyarakat maupun para pengunjung.

"Dengan diperolehnya kepastian hukum nantinya, kami ingin tercipta pengelolaan yang baik dan profesional. Sehingga, akan berdampak positif kepada masyarakat," terangnya.

"Kepada seluruh Sesepuh Yayasan, Ulama orang tua kami, serta masyarakat, kami mohon doa restunya," lanjut dia.

Kami juga berharap kepada instansi pemerintah yang terkait dalam proses penyelesaian masalah kami, baik kepolisian maupun pengadilan, dapat melakukan tugas dengan baik dan amanah," katanya. (bob)

Berita Terkini