Reporter: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Tim khusus (Timsus) Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga pelaku pemerasan yang menyamar polisi.
Tiga pelaku pemerasan tersebut mengaku sebagai anggota polisi untuk mengintimidasi korbannya.
Dalam aksi terakhir, mereka menggunakan modus menjebak korbannya dengan perempuan.
Ketiganya yaitu Dany Setiawan (36), warga Kedungwaru; Indra Adi Guna (25), warga Kelurahan Kutoanyar Tulungagung; dan Sujianto (44), warga Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Raup Rp 75 Juta Sekali Transaksi, 1 Tersangka Ditetapkan DPO
Baca juga: Cincin Batu Karang dan Seserahan Senilai Rp 1 M Resmikan Pertunangan Aurel dan Atta Halilintar
Baca juga: Lucinta Luna Nangis Kejer, Cerita Hartanya Terkuras Habis Usai Bebas dari Tahanan: Meratapi Hidup
Baca juga: 375 Pedagang Terdampak Kebakaran di Pasar Tradisional Campurdarat Tulungagung Dipindah ke Lapangan
Awalnya korban WA (22) asal kecamatan Pagerwojo, booking perempuan bernama Wanda yang sedang “Open BO” lewat media sosial.
“Jadi ada cewek yang menawarkan jasa esek-esek, kemudian dibooking oleh korban,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti.
Wanda dan WA pun akhirnya masuk kamar hotel sesuai kesepakatan transaksi.
Namun saat mereka akan memadu kasih, tiba-tiba kamar mereka digerebek tiga orang yang mengaku polisi.
WA kemudian dimasukkan dalam mobil dan diancam akan dibawa ke Mapolres Tulungagung.
“Saat dalam mobil terduga pelaku ini menyita ponsel milik korban dan uang tunai Rp 700.000,”sambung Tri Sakti.
Selama dalam mobil tiga pelaku ini terus mengintimidasi WA, dan menawarkan jalan damai.
Mereka minta uang Rp 3.000.000, agar kasusnya tidak diteruskan.
Mengalami kejadian tidak mengenakan ini, korban melapor ke Polres Tulungagung.
“Berdasar laporan dari korban, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar Tri.
Terduga pelaku yang ditangka pertama adalah Dany Setiawan, warga Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Dany ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Senin (15/3/2021) dini hari.
Timsus Macan Agung selanjutnya menangkap Adi Indraguna di rumahnya, Perum Delta Kuto Anyar Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung pukul 03.00 WIB.
Tim kemudian memangkap Sujianto alias Jliteng di rumahnya, Dusun Dwiwibowo, Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Ketiganya telah menjalani penyidikan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, Adi dan Sujianto bertugas mengintimidasi korban, sedangkan Dany merekam proses interogasi.
“Mereka sudah berbagi tugas dan beperan layaknya polisi yang melakukan interogasi,” ungkapTri Sakti.
Polisi menyita mobil Toyota Avanza D 1285 AGX yang dipapaki beraksi.
Selain itu ada ponsel Xiaomi Redmi Note 7 milik WA, dan uang Rp 3.100.000 hasil pemerasanTKP lain.
Polisi juga mengembangkan kasus ini dan mengungkap rentetan aksi pemerasan di tempat lain.
Baca juga: Promo Indomaret Rabu 17 Maret 2021, Susu Murah hingga Perawatan Hemat Rambut Sehat Diskon Rp 12.500
Baca juga: Bukan Petunjuk Jodoh, Mimpi Melihat Ular yang Banyak Justru Pertanda Kondisi Psikologis Tidak Baik
Baca juga: Promo Indomaret Rabu 17 Maret 2021, Susu Murah hingga Perawatan Hemat Rambut Sehat Diskon Rp 12.500
Baca juga: Dini Hari, Pasar Campurdarat di Tulungagung Hangus Terbakar, Pedagang Mengais Sisa-sisa Kebakaran
Berita tentang Polisi Gadungan
Berita tentang Kasus Pemerasan
Berita tentang Madura