Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang pemuda, Sakur (29), menyerahkan diri ke Polres Sumenep, Madura karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Sadran (73).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di tanah kosong dekat sawah di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Rabu (17/3/2021) pukul 15.00 WIB
Pelaku yang membawa senjata tajam mendatangi korban yang sedang berada di tanah kosong di sebelah selatan dari rumah Sadran.
Tanpa banyak bicara, pelaku membacok korban hingga tewas.
Baca juga: Kesedihan Ayus dan Nissa Sabyan di Video Klip Sapu Jagat Dikuak Pakar Ekspresi: Sedih yang Beneran
Baca juga: Kronologi Penangkapan Empat Tersangka Pencurian Televisi dan Budak Narkoba di Pulau Kangean Sumenep
Baca juga: Buku Tarbiyah Jihadiyah yang Diamankan Tim Densus 88 dari 22 Tersangka Teroris Ternyata Dijual Bebas
Baca juga: Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini, Pembukaan Dimulai Pukul 12.00 WIB
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kasus penganiayaan tersebut.
"Tempat kejadiannya di sebuah tanah kosong dekat sawah, terletak di sebelah selatan dari rumah korban Sadran di Dusun Aer Betang Rt/Rw 04/03 Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Kamis (18/3/2021).
Dalam peristiwa penganiayaan hingga meninggal dunia ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, polisi mengantongi 3 orang saksi mata.
Dalam kasus penganiayaan pemuda pulau Kangean Sumenep ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku bernama Sakur.
Diantara barang bukti itu berupa satu buah baju kaos lengan panjang warna biru variasi merah dengan bacaan “FC BAYER MUNCHEN”.
"Baju kaos itu digunakan saat membacok dan ada satu buah celana pendek Jeans warna biru muda dengan bekas kotor lumpur dan juga digunakan saat membacok korban," ungkapnya.
Sementara dari korban (Sadran) sendiri, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah topi warna hitam terdapat bercak darah.
Satu buah kaos panjang warna biru dongker variasi biru muda terdapat bercak darah, satu buah celana pendek warna biru variasi hitam.
"Dalam kasus ini tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana," katanya.
Baca juga: Empat Pria Sumenep Ini Diringkus Polisi di 4 Tempat Berbeda, Jadi Budak Sabu dan Terlibat Pencurian
Baca juga: Detik-detik 22 Tersangka Teroris di Jawa Timur Dibawa ke Jakarta, Mata Ditutup hingga Kaki Dirantai
Baca juga: BREAKING NEWS - Sebanyak 22 Tersangka Teroris di Polda Jatim Dipindahkan ke Jakarta
Baca juga: Dua Kali Kirim Surat, Persebaya Menunggu Jawaban Pemkot Surabaya Terkait Sewa Stadion GBT dan G10N