Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - Kasus bisnis prostitusi online menyeret nama artis dan model seksi Cynthiara Alona.
Bersama seorang muncikari berinisial DA dan seorang pengelola hotel berinisial AA, Cynthiara Alona ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya.
Baik Cynthiara Alona maupun muncikari DA dan pengelola hotel telah ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca juga: Isi Souvenir Lamaran Atta Halilintar - Aurel Hermansyah Bikin Melongo, Mewah Bertabur Swarovski
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Chynthiara Alona bekerja sama dengan muncikari dan pengelola hotel tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Chynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.
Yusri membeberkan alasan artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Cynthiara Alona mengaku, hotelnya sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.
"Motifnya, pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," kata Yusri, Jumat (19/3/2021)
Cynthiara Alona pun mencari cara agar hotelnya tetap memiliki pemasukan, setidaknya untuk biaya operasional.
Ia kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotel miliknya yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," ujar Yusri.
Chynthiara bekerja sama dengan mucikari berinisial DA dan AA selaku pengelola hotel.
"Modus operandinya, para tersangka kerjasama mulai dari muncikari pengelola, sampe pemilik hotel," kata Yusri.
Baca juga: Sinopsis Drakor The Penthouse 2 Episode 9: Logan Lee Ragu Identitas Na Ae Gyo yang Sebenarnya
Libatkan Perempuan di Bawah Umur