Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - Tilang elektronik atau atau Electric Traffic Law Enfirocement (ETLE) tahap pertama mulai diterapkan bagi penggunan jalan, Selasa (23/3/2021).
Penerapan tilang elektronik pada tahap pertama ini diberlakukan di 12 provinsi di Indonesia.
Pelanggar lalu lintas akan secara otomatis terekam dalam CCTV yang terpasang di sejumlah titik.
Nantinya, pelanggar atau pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang.
Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kota Surabaya, Sebanyak 75 Surat Konfirmasi Dilayangkan ke Pelanggar
Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Malang Diterapkan Mulai Juli 2021, Ada 13 Titik Dipasangi Kamera E-TLE
Surat tilang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Jika melakukan pelanggaran, berapa denda yang harus dibayarkan?
Denda tilang
Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.
Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.