Demo di Dinsos Sumenep

Demo di Depan Kantor Dinsos Sumenep, Aktivis Mahasiswa Tuding Dinas Sosial Main Mata Soal BPNT

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GPMS gelar unjuk rasa di depan kantor Dinsos Sumenep protes soal BPNT pada hari Kamis (25/3/2021).

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) menuding Dinas Sosial Sumenep main mata soal penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tudingan ini disampaikan itu GPMS dalam unjuk rasa di depan kantor Dinas Sosial Sumenep, tepatnya di Jalan Raya Asoka, Kabupaten Sumenep, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Cerita Pahit Suami Bu Kades, Diusir dari Rumah Karena Bongkar Skandal Perzinahan Istri: Chat Mesra

Baca juga: BREAKING NEWS - Aktivis Gerakan Peduli Masyarakat Demo Dinsos Sumenep, Protes Soal Penyaluran BPNT

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Maling Sapi Dipergoki Korbannya hingga Penangkapan Muncikari Pamekasan

"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang menjerit terkait BPNT," teriak korlap aksi, Faisal Akbar.

"Kami bawa bukti dan hasil investigasi sosial terhadap masyarakat yang menerima bantuan tersebut," sambung dia.

Dalam orasinya, ia membeberkan bahwa bantuan sosial berupa BNPT di bawah Dinas Sosial Sumenep tidak dijalankan sesuai aturan Tim Koordinasi Pemerintah Pusat BPNT dan Kementerian Sosial.

Salah satu buktinya, kata Faisal Akbar, seperti yang terjadi di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding dan Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan Sumenep.

Dari sampel itu, katanya, ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan jelas dipegang agen E-Warung dan aparatur desa.

"Bahkan KPM tidak diberi kebebasan memilih bahan pangan, padahal kan aturannya KPM berhak memilih sesuai dengan kebutuhan," lontarnya.

Atas nama GPMS ini, Faisal Akbar menegaskan jika kondisi ini sudah berjalan lama namun tidak ada tindakan tegas dari Dinsos. Bahkan terkesan dibiarkan.

Baca juga: Polres Pamekasan Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Prima, Strategi Menuju WBBM

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pemalsuan LPJ yang Melibatkan Mantan Kades di Sampang Masuk Ke Meja Kejaksaan

"Agen selama ini melakukan penyelewengan seperti kualitas barang yang jelek dengan kuantitas tidak sesuai dengan nominal dana BPNT sebesar Rp 200.000. Ditambah harga barang tidak sesuai harga pasar bebas," ungkapnya.

Dalam unras ini, GPMS menuntut Dinsos verifikasi ulang kriteria semua agen sesuai pedoman umum BPNT terakhir.

Dan mendesak Dinsos harus tegas memberi sanksi terhadap Tikor dan agen yang melakukan penyelewengan mekanisme umum BPNT tersebut.

Dalam situasi unras yang berlangsungbini, Kepala Dinsos Sumenep, Mohammad Iksan menemui massa dan membantah jika dirinya membiarkan adanya penyelewengan realisasi BPNT.

"Hingga saat ini realisasi BPNT sesuai aturan, kalaupun ditemukan ada pelanggaran pelaksanaan program BPNT tersebut, silahkan dimana saja langsung dilaporkan ke Dinsos ataupun aparat kepolisian," kata Mohammad Iksan.

Berita Terkini