Reporter: Hanggara Pratama| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan beberapa kali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur selama sepekan terakhir.
Terhitung dalam dua hari, dua motor milik warga Kabupaten Sampang, Madura digasak maling.
Kejadian pencurian kendaraan bermotor bertempat di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Pencurian motor juga terjadi di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, (22/4/2021).
Baca juga: Polsek & Koramil Pegantenan Gelar Operasi Yustisi di depan Pasar, Tegur Pengendara Tak Pakai Masker
Baca juga: Ditinggal Salat Tarawih, Motor Milik Warga Sampang Digondol Maling, Pelaku Sembunyi di Rumah Kosong
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Bergeser Jadi 22 April hingga 24 Mei, Simak Aturan dan Ketentuan yang Berlaku
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Sabtu 24 April 2021, Taurus Mengalami Waktu yang Sulit, Aquarius Tegang
Adapun, jumlah pelaku sebanyak tiga orang, akan tetapi sementara ini yang berhasil diamankan hanya Zamroni (21) asal Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Sedangkan dua rekannya berinisial MS dan ZI berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, bahwa sejumlah tersangka itu beraksi sekitar 14.00 WIB.
Pada saat itu korban baru pulang dari luar dan memarkir sepeda motor miliknya jenis Beat Nopol M 2246 PW di depan mushola dekat rumahnya.
Sebelum ditinggalkan oleh korban untuk masuk ke dalam rumah, kendaraan tersebut sudah terkunci stir.
Namun tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motor hidup, sehingga berlari ke luar dan mendapati sepeda motor miliknya dibawa orang tidak dikenal.
"Pada saat itu kendaraannya cuma ditinggal sebentar, korban hanya masuk ke dalam rumah untuk ngecas HP," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (23/4/2021).
Ia menambahkan, pasca berhasil menghidupkan kendaraan, sejumlah pelaku itu melarikan diri ke arah barat.
Selanjutnya korban berteriak meminta tolong dan tidak lama kemudian datang tetangganya yang bernama Hasbullah membawa Sepeda motor honda Beat milik korban yang sebelumnya hilang.
"Ternyata tetangganya itu bertemu dengan pelaku di dekat jembatan, kemudian pelaku lari dan sepeda motor ditinggal oleh pelaku di jembatan desa setempat," terang Iptu Sunarno.
Iptu Sunarno menambahkan, setelah kendaraan berhasil diamankan oleh tetangganya, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Karang Penang.
Sehingga melakukan upaya penangkapan, alhasil satu pelaku berhasil di amankan di rumah rekannya, untuk dua rekannya melarikan diri dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Terlengkap Sabtu 24 April 2021, Taurus Keras Kepala, Impian Libra Menjadi Kenyataan
Baca juga: Intip Resep Martabak Tahu Jamur hingga Ayam Bakar Bumbu, Cocok Jadi Pilihan Menu Buka Puasa Ramadan
Baca juga: Berikut Cara Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Simak artikel lain terkait Polres Sampang
Simak artikel lain terkait Kabupaten Sampang
Simak artikel lain terkait Madura
FOLLOW US: