Selain itu, terdapat empat penyebab awal pertengkaran yang dibeberkan. Berikut isinya:
- Termohon jarang mau menerima nasehat baik dari Pemohon.
- Termohon tidak patuh pada Pemohon.
- Termohon sering berprasangka tidak sehat terhadap Pemohon.
- Termohon sudah tidak berkomunikasi dengan baik dengan Pemohon
Pihak UAS melalui pengacaranya, Hasan Basri membantah masalah yang berkaitan dengan nama perempuan yang dicantumkan dalam dokumen.
"Kemarin ada di dalam sidang, tapi itu masalah saja. Sudah dibantah. Tidak ada seperti itu. Itu sudah dibantah kemarin dalam persidangan," tegasnya.