Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Didik Subagyo (57), warga asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terancam melewati Lebaran 2021 di balik jeruji besi Polsek Sukun.
Didik Subagyo terjerat hukum setelah mendapat paket dari temannya.
Paket yang dikirimkan temannya itu berisi narkotika jenis sabu.
Pasalnya pria tersebut, kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Didik Subagyo tersebut.
"Jadi tersangka ini membeli sabu dari rekannya yang berinisial W, dengan cara sistem ranjau," Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (24/4/2021).
"Tersangka memesan sabu ke W, melalui sambungan telepon," sambung dia.
"Diketahui, W ini merupakan seorang napi di Lapas Madiun," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka sudah mengenal W saat masih di Malang dan belum berstatus sebagai napi.
"Tersangka dan W ini memang sobat karibnya sejak dulu," tambahnya.
Dirinya menerangkan, tersangka membeli satu klip plastik yang berisi 0,93 gram sabu-sabu pada Minggu (11/4/2021) dengan harga Rp 300 ribu.
Setelah menerima uang dari tersangka, W pun lantas memberi tahu lokasi sabu tersebut diranjau.
"Barang yang dipesan tersangka, diletakkan oleh orang suruhan W di salah satu pohon palem di pinggiran Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang," terangnya.
Namun transaksi barang haram itu terendus oleh Unit Reskrim Polsek Sukun.