Berita Malang

Paket Spesial dari Teman Lama Antarkan Pria di Malang ke Jeruji Besi, Terancam Lebaran di Penjara

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka NDidik Subagyo (57) saat rilis kasus penggunaan sabu di Polsek Sukun, Kota Malang, Kamis (22/4/2021).

Pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 15.10 WIB, tersangka Didik ditangkap saat mengambil sabu tersebut.

Tersangka yang sudah memegang sabu-sabu itu tidak bisa mengelak.

Akhirnya barang bukti sabu bersama tersangka dibawa ke Polsek Sukun, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 0,93 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata dia.

"Selain itu, ponsel milik tersangka yang digunakan untuk bertrasnsaksi dengan W juga ikut diamankan," bebernya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Dan hingga sekarang, kami masih terus menyelidiki kasus peredaran narkoba yang melibatkan napi ini," ungkapnya.

Sementara itu tersangka Didik Subagyo mengaku, menggunakan sabu-sabu untuk digunakan sebagai stamina saat bekerja.

"Saya memakai sabu-sabu untuk bekerja. Biasanya, saya gunakan untuk meningkatkan stamina saat bekerja," tandasnya.

Berita Terkini