TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Bupati Bangkalan, RK Abdul Latif Amin Imron memerintahkan para camat se Kabupaten Bangkalan agar mengoptimalkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Perintah tersebut dituangkan Bupati Bangkalan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 360/70/433.208/2021 tertanggal 10 Mei 2021, sebagai upaya mempertahankan status Bangkalan sebagai kabupaten zona oranye Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri.
Kepala Dinas Kominfo Bangkalan, Agus Sugianto Zain mengungkapkan, SE Bupati Bangkalan itu juga memberikan panduam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan SE Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021.
“Serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Timur, Bupati/Walikota se Jawa Timur, Majelis Ulama Jawa Timur, dan beberapa organisasi masyarakat Islam di Jawa Timur pada tanggal 9 Mei 2021,” ungkap Agus Zain, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Semua Tempat Wisata di Sumenep Buka saat Libur Lebaran 2021, Pengelola Disarankan Bentuk Pos Pantau
Bupati Bangkalan meminta para camat se Kabupaten Bangkalan tetap mengaktifkan Posko PPKM mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT RW di wilayah masing-masing selama menjelang sampai dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Selain itu, para camat juga diminta melakukan monitorin bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala deas/lurah terhadap operasionalisasi Posko PPKM Mikro di masing-masing wilayah, sekaligus melaksanakan asistensi berupa pengecekan protokol kesehatan di tempat-tempat pelaksaan Salat Idul Fitri digelar.
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan disemua Masjid dan Musholla,” papar Agus Zain.
Dalam SE Bupati Bangkalan disampaikan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan malam takbiran.
Ketentuan itu meliputi pembatasan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Kapolres Pamekasan Cek 5 Pos Pengamanan Jelang Idul Fitri, Pastikan Personel Bertugas dengan Baik
“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian dan dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” tutur Agus Zain.
Adapun dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Bangkalan didasarkan atas kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro.
Misalkan, zona merah melakukan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Wilayah dengan status zona oranye melaksanakan Salat Idul Fitri dengan tingkat kehadiran tidak melebihi 15 persen dari kapasitas tempat.
Sedangkan zona kuning dan zona hijau yang hadir melaksanakan Salat Idul Fitri tidak melebihi 50 persen. (edo/Ahmad Faisol)