Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota DPRD Bangkalan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan korban berinisial L.
Tersangka diduga melakukan penembakan lantaran sakit hati korban tidak mengaku dirinya sebagai maling motor, sehingga H melakukan main hakim sendiri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka.
“Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Terungkap Sebab Lubang Misterius di Kaca Toko Milik Anggota DPRD Bangkalan, Ini Hasil Forensiknya
Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L korban.
Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu.
Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka.
Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka.
Terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Adapun senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38.