“Motifnya ini sakit hati,” imbuh Gatot.
Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.
Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H," ucap dia.
"Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit beberapa waktu lalu.