Di hadapan penyidik, RD mengaku telah beraksi sebanyak empat kali.
Sigit menambahkan, RD dan kelompoknya sejatinya adalah para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Namun saat ini yang terungkap adalah kasus dengan modus penipuan.
“Sesuai data (di UTM) telah terjadi tujuh kasus curas dan kami berhasil mengungkap satu kasus," tutur dia.
"Salah seorang pelaku adalah RD. Sebetulnya yang biasa dilakukan RD dan kelompoknya adalah curas,” imbuhnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, baju tersangka yang dikenali korban, dan STNK sepeda motor korban.
“Hasil dari tindak penipuan itu dibelikan narkotika jenis sabu,” pungkas Sigit.
RD terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (edo/ahmad faisol)a