TRIBUNMADURA.COM - Simak informasi BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta yang cair kepada 8,7 juta karyawan tahun 2021 ini.
Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta masih memiliki kesempatan untuk mendapat BSU dengan ketentuan.
Diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelontoroan dana untuk bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebesar Rp 1 juta di wilayah yang terdampak Covid-19.
Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan beberapa syarat agar pendistribusian BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta merata kepada karyawan tertentu.
BSU ini bertujuan untuk meringankan beban karyawan atau pekerja beserta perusahaan di tengah wabah virus corona. Kemnaker pun menggelontorkan total dana Rp 8,8 triliun.
Adapun syarat pegawai yang akan menerima bantuan BLT Subsidi Gaji harus berstatus sebagai WNI dengan bukti e-KTP yang sah dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Hal ini diperlukan karena Kemnaker menentukan calon penerima BSU dari data BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai valid.
"Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, pada Jumat, 30 Juli 2021.
Lebih lanjut, penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diutamakan pada sektor yang paling terdampak pandemi. Menaker menyebut sektor yang tak berhak menerima BSU adalah sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, beberapa sektor yang berada dalam target BSU ini, yaitu sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Prioritas juga diberikan kepada karyawan yang belum menerima bantuan apapun, seperti Kartu Prakerja, program PKH, maupun Banpres BPUM.
Mengenai persyaratan wilayah, Kemnaker hanya menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada pekerja yang terkena kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.
Tak hanya itu, ambang batas gaji diutamakan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Kendati demikian, Kemnaker memberikan pengecualian bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, namun termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.
Mengacu pada lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp 3,5 juta.
Sehingga, karyawan di daerah tersebut berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. Maka, inilah wilayah-wilayah yang dimaksud.