Berita Tulungagung

Adu Mulut Berujung Gigi Copot, Suami Jadi Korban Saat Berusaha Bantu Istri yang Cekcok dengan Pelaku

Penulis: David Yohanes
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

Pertengkaran mereka dilerai oleh warga sekitar yang datang.

Melihat para tetangga berdatangan, Eko memilih pergi.

Sementara Jait yang mengalami luka-luka melapor ke Polsek Tulungagung.

“Polisi telah memeriksa pelapor dan para saksi. Terduga pelaku sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,”ungkap Tri Sakti.

Secara resmi Polsek Tulungagung mengeluarkan surat penangkapan kepada Eko pada Rabu (18/8/2021).

Eko kini ditahan di Mapolsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (David Yohanes)

Berita Terkini