Pertengkaran mereka dilerai oleh warga sekitar yang datang.
Melihat para tetangga berdatangan, Eko memilih pergi.
Sementara Jait yang mengalami luka-luka melapor ke Polsek Tulungagung.
“Polisi telah memeriksa pelapor dan para saksi. Terduga pelaku sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,”ungkap Tri Sakti.
Secara resmi Polsek Tulungagung mengeluarkan surat penangkapan kepada Eko pada Rabu (18/8/2021).
Eko kini ditahan di Mapolsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (David Yohanes)