Hormati Proses Hukum Kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya
"Kami prihatin dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK," kata Awey di Surabaya, Selasa (31/8/2021).
Terkait mekanisme di partainya, Awey mengatakan Partai NasDem telah memiliki aturan baku perihal kader yang menjadi pejabat publik lalu tersandung kasus hukum atau menjadi tersangka.
"Maka otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari anggota NasDem," ucap Awey.
Seperti diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya terjaring OTT KPK.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Pada Pilkada lalu, Puput Tantriana Sari diusung sejumlah partai, yang di antaranya Partai NasDem.
Sementara Hasan adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem, yang juga salah seorang pengurus partai.
Menurut Awey, dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat.
Ia menyebut, terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terjerat hukum, maka segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai.
Menurut Awey, ketentuan tersebut selama ini dilakukan secara konsisten di partainya.
"NasDem akan tegas untuk kader yang terlibat tindak pidana korupsi, tapi kami juga menghormati hak hukum yang bersangkutan untuk cari keadilan hukum. Jadi mari kita hormati dan patuh terhadap segala proses hukum yang berjalan," terangnya.
Terkait bantuan hukum, Awey mengatakan pasangan suami istri itu telah memiliki kuasa hukum sendiri.
"Kami tetap akan memperhatikan dan menghormati proses hukum yang berlangsung, walau tidak mendampingi secara hukum," kata dia.
"Kami juga tetap akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan," ungkapnya.