Masih dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara membuat NPWP secara online maupun offline:
Cara membuat NPWP online:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password baru.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada pada email masuk dari Ditjen Pajak.
- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan.