Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Simak Manfaatnya dan Lengkapi Syarat Berikut

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara daftar NPWP secara online di link ereg.pajak.go.id.

Masih dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara membuat NPWP secara online maupun offline:

Cara membuat NPWP online:

- Buka laman ereg.pajak.go.id.

- Pilih menu daftar.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password baru.

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

- Ikuti petunjuk yang ada pada email masuk dari Ditjen Pajak.

- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Salin token yang sudah didapatkan.

Halaman
123

Berita Terkini