- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:
- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.
- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.
- Apabila domisili berbeda dengan KTP, membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan
- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.
- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak.
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima.
- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.
Dikutip dari pajak.go.id, berikut manfaat dari masyarakat yang memiliki NPWP:
- Kemudahan dalam administrasi Perpajakan
Warga negara yang memiliki NPWP akan mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti permohonan pengurangan pajak.
- Pemotongan pajak yang lebih rendah
Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20% lebih tingg
- Persyaratan administrasi
Warga negara yang memiliki NPWP akan dimudahkan dalam hal mengurus adminstrasi di berbagai instansi, contohnya dalam pembuatan rekening koran dan pembuatan pasport.