OTT KPK di Probolinggo

Tak Tersorot, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Punya 'Sumur Uang', Tersebar di 3 Lokasi Berbeda

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang melibatkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari tengah bergulir.

Penyidik KPK masih melakukan sejumlah penyidikan untuk memastikan kasus tersebut, termasuk soal aset Puput Tantriana Sari.

Terbaru, penyidik KPK menelusuri aset Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, yang kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memastikannya, KPK lebih dulu menyurati OPD yang menangani pengelolaan aset daerah, termasuk Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.

Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Wawan Soegyantono membenarkan hal tersebut.

Wawan Soegyantono mengaku telah menerima surat dari KPK sekitar tiga pekan lalu.

Baca juga: Bupati Probolinggo Ternyata Disetir Suami Selama Menjabat, KPK Ungkap Peran Suami Hingga Paraf Sakti

Berdasar data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin memiliki sejumlah aset di Kota Probolinggo.

"Tidak membutuhkan waktu lama, kami mengirim surat balasan kepada KPK dua hari berikutnya," katanya kepada Surya ( grup TribunMadura.com ) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10).

"Kami sudah mencukupi apa yang dibutuhkan KPK," sambung dia.

Namun, Wawan tidak menyebutkan secara rinci lokasi dan jumlah asetnya.

Salah satu aset rumah yang dimiliki Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin di Jalan Ahmad Yani, Selasa (19/10/2021). (TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA)

Yang jelas, kata dia, aset tersebut berupa lahan dan bangunan.

"Aset tersebar di Kota Probolinggo. Jumlahnya, saya lupa," jelasnya.

Informasi yang dihimpun Surya ( grup TribunMadura.com ) , Tantri dan Hasan mempunyai tiga aset di Kota Probolinggo.

Aset itu, yakni rumah di Jalan Ahmad Yani dan lahan di Jalan Prof Hamka. (nen)

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Seleksi Jabatan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Sudah Rotasi 18 Pejabat

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Tidak sendiri, Bupati Probolinggo menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, ada tarif yang dipasang Bupati Probolinggo dan suaminya kepada oknum yang ingin menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Alexander Marwata menyebut, untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, mereka harus membayar tarif sebesar Rp 20 juta per orang.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2020 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Dan ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," jelasnya.

Lalu, pada Jumat (27/8/2021), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.

Berita Terkini