Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Kepastian hukuman Basroni masih tergantung sikap jaksa tujuh hari ke depan.
Jika tidak menyatakan sikap, JPU dianggap menerima putusan majelis hakim.
"Eksekusi hukuman nantinya dilakukan Kejaksaan," tandas Ricky.
Dalam sidang ini, hakim ketua didampingi oleh hakim anggota Florence Katerina dan Fausiah.
Basroni menggelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, pada 21 Agustus 2021 malam.
Saat itu pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4.
Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.
Dalam persidangan terungkap, Basroni sudah mengajukan izin ke desa hingga kecamatan, namun ditolak.
Namun ia tetap nekat menggelar pertunjukan dan menyebar 30 undangan saja.
Namun ternyata pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus kedua, Basroni adalah orang kedua yang disidangkan, karena menggelar kegiatan di saat pandemi virus Corona.
Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto divonis denda Rp 8.000.000 subsider 3 bulan penjara.