Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark, pada 6 Januari 2021 silam.
Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.
Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. (David Yohanes)