Berita Tulungagung

Karena Pertunjukan Wayang Kulit, Anggota DPRD Tulungagung ini Dijatuhi Pidana Denda Rp12,5 Juta

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan kasus tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan anggota DPRD Tulungagung, Basroni, Jumat (25/2/2022).

Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark, pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. (David Yohanes)

Berita Terkini