Nasib Premium setelah Pemerintah Putuskan Pertalite Jadi BBM Penugasan, Begini Penjelasan Pengamat

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemotor saat hendak membeli pertalite di SPBU Ngasem, Kediri, Rabu (1/8/2021)

TRIBUNMADURA.COM - Pertalite telah diputuskan akan menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dengan keputusan itu, distribusi Pertalite menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan bakal diberikan kompensasi.

Kebijakan Pertalite jadi BBM Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).

Keputusan menjadikan Pertalite sebagai BBM penugasan, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai nasib BBM jenis Premium. Apakah artinya Premium akan dihapuskan?

Baca juga: SPBU di Pamekasan Tak Lagi Layani Pengisian Solar untuk Truk, Sopir Sambat Terpaksa Beli Dexlite

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, penerapan Pertalite menjadi BBM penugasan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menghapus Premium.

Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah tersebut sudah tepat.

"Saya melihatnya keputusan itu menunjukkan bahwa (Pertalite) akan menggantikan Premium. Saya kira ini momentum yang tepat untuk menghapus Premium," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, saat ini porsi Premium memang hanya sebesar 5 persen dari total konsumsi BBM nasional.

Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi dalam bentuk kompensasi kepada Pertamina untuk setiap penyaluran Premium sehingga memberikan beban pada APBN.

"Subsidi Premium itu cukup besar, meski konsumennya sedikit. Sehingga kalau Premium dihapuskan maka akan mengurangi beban APBN dalam memberikan subsidi," kata dia.

Di sisi lain, dengan konsumsi yang hanya 5 persen, Fahmy meyakini, penghapusan Premium tidak akan menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan ekonomi.

Terlebih sekarang sebagian besar masyarakat telah beralih menggunakan Pertalite.

Dia menilai, subsidi yang biasanya dianggarkan ke Premium maka bisa dialihkan untuk Pertalite.

Sehingga ketika harga minyak dunia tengah melambung seperti saat ini, Pertalite yang porsinya mencapai 73 persen dari total konsumsi BBM tidak perlu mengalami kenaikan harga.

Halaman
12

Berita Terkini