TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah memastikan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN.
Kenaikan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen, berlaku mulai 1 April 2022.
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.
PPN dikenakan pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.
“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.
Baca juga: Daftar Harga BBM Jenis Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo, Mulai dari Jawa Timur hingga Papua
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Barang bebas PPN Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.
Berikut ini daftar barang yang bebas PPN:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
Baca juga: Keunggulan All New Honda HR-V, Tampil Lebih Sporty Dilengkapi Sensing, Ini Daftar Harga Tiap Unitnya
Jasa bebas PPN