TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menemukan satu remaja perempuan dan tiga remaja laki-laki dalam satu kamar.
Mereka adalah BLL (16) perempuan asal Tandes Surabaya, serta HR (16), BL (16) dan EW (16) asal Tulungagung.
Petugas Satpol PP mendapati mereka di sebuah kamar kos di belakang Kantor Kelurahan Kepatihan Tulungagung.
Saat diajak berbicara ketiganya terkesan tidak nyambung, seperti orang yang sedang teler.
Karena masih di bawah umur, empat remaja ini belum mempunyai KTP.
"Mereka kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan pembinaan," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Empat remaja ini terjaring dalam razia rumah kos, yang diadakan Satpol PP untuk merespon aduan masyarakat, Kamis (21/4/2022).
Kepada penyidik Satpol PP, BLL mengaku sudah tidak punya orang tua.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Mahasiswa Kedokteran asal Tulungagung Dimakamkan di Blitar
Sementara keberadaannya di Tulungagung dalam rangka mencari kerja.
"Ini yang akan kami selidiki. Karena mereka seharusnya dijemput orang tuanya masing-masing di sini (Kantor Satpol PP)," sambung Genot, panggilan akrabnya.
Selain mereka, ada pula tujuh pasangan bukan suami istri.
Mereka kedapatan tinggal dalam satu kamar tanpa bisa menunjukkan surat nikah.
Dua di antaranya adalah pasangan dengan perempuan asal luar daerah.
Mereka adalah VS (22) asal Nangroe Aceh Darussalam dengan BSS (24), serta NA (21) asal Blitar dan AW (43).
Dua di antaranya menempati kamar kos yang disewakan dari penyewa tangan pertama, atau dikenal kamar kos rental.
Kamar kos rental biasa ditawarkan penyewa nakal, untuk meraup untung dari pasangan bukan suami istri.
"Sewanya Rp 300.000 untuk 7 hari," ungkap Genot.
Modus kamar rental ini marak di Tulungagung, karena tingginya permintaan pasangan bukan suami istri.
Biasanya untuk dewa harian dibanderol Rp 40.000, dengan fasilitas tisu dan kamar mandi dalam.
Namun transaksinya sangat tertutup, antara penyewa kawar dan yang menyewa ulang tidak pernah bertemu.
Mereka berkomunikasi lewat media sosial atau telepon genggam.
Uang rental pun ditaruh di kamar, setelah pasangan penyewa selesai menggunakannya.
"Karena Perda kita tidak mengatur kos khusus laki-laki atau khusus perempuan. Mungkin tahun depan akan ada Perda yang mengatur rumah kos," tegas Genot.
Para pemilik rumah kos juga akan dipanggil untuk dicek perizinannya.
Selain itu mereka akan ditegur karena rumahnya dipakai menginap pasangan bukan suami istri.
Kumpulan Berita Lainnya seputar Tulungagung
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com