Mahfud membeberkan detail tentang mengapa KPK menjerat Lukas dengan sangkaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Kata Mahfud KPK mendapat dukungan dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPPATK bukti tak cuma soal Rp 1 miliar tapi hingga ratusan miliar rupiah.
Tak cuma gratifikasi tuduhan KPK buat Lukas karena ada potensi tuduhan lain yakni ratusan miliar dana yang dipakai Lukas.
Karena itu, KPK telah memblokir rekening lukas senilai Rp 71 miliar.
Mahfud juga menyampaikan adanya miliaran dana penyelenggaraan pekan olahraga nasional 2021.
Serta upaya pencucian uang lewat manajer pencucian uang.
Pengumuman di kantor Menko Polhukam Senin kemarin dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan lukas sebagai tersangka.
Sementara itu, menurut pengacaranya Lukas Enembe tidak akan meninggalkan Papua.
Pengacara bilang KPK dipersilakan memeriksa Lukas Enembe di Papua.
Pasca pengumuman di kantor Menko Polhukam ketegangan saat ini masih terjadi.
Warga Papua masih berjaga di kediaman Lukas Enembe.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca berita terkait Lukas Enembe lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com