Baca juga: Serunya Berkunjung ke Floating Resto, Restoran Viral di Sleman yang Dibangun Terapung di Atas Air
Namun, Mixue Indonesia turut menekankan bahwa belum memiliki serfitikat halal bukan berarti tidak halal.
Mixue Indonesia menambahkan, penyebaran informasi yang mengatakan Mixue tidak halal merupakan tindakan kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan.
Kendati demikian, Mixue Indonesia sangat mengapresisasi individu maupun organisasi yang menyebarkan informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikasi halal.
Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, tapi memang belum selesai.
Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran. (Instagram/@mixueindonesia)
Berikut sederet alasan mengapa proses sertifikasi halal Mixue sudah sedemikian lama tapi belum selesai.
1. Mayoritas bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok
Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok.
Sehingga, proses konsultasi sertifikasi halal pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
2. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota
Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, tapi juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
3. Pandemi Covid-19 dan lockdown
Pandemi Covid-19 dua tahun terkahir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok.
Hal ini menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.
Banyak pua yang bertanya, "Apakah produk Mixue menggunakan alkoho, rum atau mengandung babi?"