Jawabannya adalah tidak.
Namun, pihak Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi claim bahwa produk Mixue halal.
Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal.
Nah, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, oleh karena itu Mixue Indonesia hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com
Baca artikel terkait Mixue lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com