Berita Jember

Ditetapkan Tersangka Kiai di Jember yang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan

Kerena pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat pengasuh Pondok Pesantren itu tentang pencabulan terhadap santriwati terkesan sangat prematur.

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Alananto (baju hitam) dan Andy (baju kuning) tim kuasa Hukum FM saat diwawancarai, Selasa (17/1/2023). sang kiai berencana akan ajukan praperadilan 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Kuasa Hukum Kiai FM akan melakukan perlawanan, dengan kepada Kepolisian Polres Jember, Jawa Timur atas penahanan terhadap Kliennya, melalui gugatan pra peradilan.

Kerena pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Jember tentang pencabulan terhadap santriwati terkesan sangat prematur.

Demikian kata Alananto satu dari tiga Kuasa hukum FM saat diwawancarai ketika berada di Mapolres Jember,Selasa dini hari (17/1/2023)

Menurutnya, sebelum FM dipemeriksa sebagai tersangka. Dia mengaku telah mengirim surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.

"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau,"ujar pria yang akrab disapa Alan.

Baca juga: Kiai Jember yang Kepergok Istri Diduga Lakukan Pencabulan Akhirnya Resmi Ditahan Sebagai Tersangka

Selain itu , kata Alan , dasar argumentasi surat permohonan untuk tidak ditahan, karena FM harus merawat ibu kandungnya yang sedang mengalami sakit jantung.

"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," katanya.

Oleh karena itu, Alan mengatakan tim kuasa hukum FM akan melakukan uji materiil penyidikan terhadap kliennya, melalui jalur pra peradilan.

"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya Pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Dyah Vitasari belum bersedia komentar soal penahanan FM tersebut.

"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.

Sekadar informasi, Polisi menjerat FM dengan pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved