Berita Probolinggo

Update Kasus Gagal Nikah Berujung Gugatan Perdata Rp3 Miliar, Saksi Fakta Dihadirkan

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) menghadiri sidang kedelapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Senin (30/1/2023).

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.

Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria

Berita Terkini