Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.
Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria