Berita Probolinggo

Update Kasus Gagal Nikah Berujung Gugatan Perdata Rp3 Miliar, Saksi Fakta Dihadirkan

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) menghadiri sidang kedelapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Senin (30/1/2023).

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Proses persidangan perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. 

Pada Senin (30/1/2023), persidangan kedelapan dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari penggugat Aurilia Putri Cristyn (20). 

Namun, di persidangan tadi, hanya dua saksi fakta dari penggugat yang hadir, yakni manajemen dari gedung yang digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dan satu orang tamu undangan. 

Satu saksi lain, tampaknya berhalangan menghadiri persidangan. Saksi fakta dari tergugat, Adi Suganda (23) akan dihadirkan pada sidang lanjutan. 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Kuasa hukum tergugat, Hari Musahidin mengatakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (2/2/2023), pihaknya bakal mendatangkan tiga saksi fakta. 

Tiga saksi fakta itu merupakan tetangga dari tergugat. 

"Sebenarnya kami mengajukan lima saksi fakta. Karena terlalu banyak, hakim menyetujui tiga saksi fakta. Tiga saksi ini mengetahui asal mula proses pembatalan pernikahan. Selanjutnya di akhir proses ini, kami akan hadirkan saksi ahli," katanya. 

Hari menyebut, pihaknya merasa ada ketidakcocokan fakta di lapangan mengenai jumlah tamu undangan yang hadir disebut-sebut resepsi pernikahan. 

Baca juga: Selundupkan Ponsel Lewat Punggung Anak, Pengunjung Wanita Lapas Kelas IIB Probolinggo Diamankan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Menurut keterangan yang dihimpun, hanya segelintir saja tamu yang menghadiri acara tersebut. 

Sedangkan dalam gugatan yang hadir dalam acara sebanyak ratusan orang. 

"Saksi fakta kami mengungkapkan yang hadir dalam acara sedikit atau sepi. Di sisi lain, dari kerengan saksi (penggugat) tadi sempat bertanya kepada penggugat dan keluarganya jika acara yang dihelat hanya syukuran. Artinya, bukan resepsi pernikahan. Meski diundangan tertulis resepsi pernikahan, itu yang saya tangkap," paparnya. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mulyono menyebut pihaknya turut menghadirkan satu saksi fakta pada sidang Kamis, besok. 

Meski begitu, Mulyono enggan menyebut sosok saksi fakta itu. 

Halaman
123

Berita Terkini