TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MIM (23) alias Ambon, sebagai tersangka dalam kasus kematian Handoko (49), pengamen di simpang empat Jepun Tulungagung.
Ambon diduga telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan Handoko terluka parah dan meninggal dunia.
Penganiayaan ini terjadi karena Ambon jengkel usai bajunya ketumpahan minuman keras dari tangan Handoko, saat pesta miras pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sebelumnya antara korban dan tersangka minum minuman keras bersama saksi Bernama Toni. Mereka pesta miras di lokasi kejadian, sebelah utara simpang empat Jepun,” terang Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Pesta Miras Sekelompok Pemuda Berujung Tawuran, Seorang Pemuda Malah Terluka saat Melerai
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Saat itu Handoko mendapat giliran menenggak minuman keras dari gelas yang dipakai bersama.
Namun Handoko kurang kuat memegang gelas itu sehingga minuman beralkohol itu tumpah dan mengenai kaus yang dipakai Ambon.
Ambon marah dan sempat terlibat adu mulut dengan Handoko.
“Saat itu tersangka emosi, korban sempat menghancurkan gitar milik tersangka. Lalu tersangka balas merusak gitar milik korban,” ungkap Dodik.
Sebenarnya Toni, saksi yang juga ikut minum minuman keras sempat memisahkan keduanya.
Namun perang mulut di antara keduanya berlanjut hingga menyukut Ambon melakukan kekerasan.
Warga Dusun Mbureng, Desa/Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo ini menendang wajah korban hingga terjengkang.
Tak berhenti di situ, Ambon melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah tubuh Handoko, terutama di bagian kepala.
“Terakhir tersangka membenturkan kepala korban ke pagar besi yang ada di lokasi kejadian,” papar Dodik.
Usai menganiaya Handoko, Ambon nebeng truk menuju ke Durenan, Kabupaten Trenggalek.