Berita Tulungagung

Pesta Miras Berujung Ricuh, Sempat Saling Banting Gitar Akibat Tumpahan Miras, Berakhir Maut

Penulis: David Yohanes
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo menanyai tersangka MIM (23) alias Ambon.

Dia sempat turun di simpang tiga Durenan dan mengamen di sana.

Setelah mendapat uang, dia kembali nebeng truk ke arah Ponorogo.

Sampai di Ponorogo pada Minggu (12/2/2023) pagi, Ambon sempat membaca kabar di media sosial.

Lewat media sosial itu Ambon tahu, ada seorang pengamen yang meninggal dunia di lampu merah Jepun.

Ia sudan menduga jika pengamen itu adalah Handoko, yang sebelumnya dihajarnya.

“Tahu korbannya meninggal, dia kabur ke arah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dia berhasil kami tangkap di Jalan Raya Solo-Sragen Karanganyar,” tutur Dodik.

Ambon ditangkap pada Selasa (14/2/2023) dini hari dan langsung dibawa ke Polres Tulungagung.

Polisi telah mengantongi bukti autopsi pada jenazah Handoko.

Di dalamnya disebutkan, ditemukan penggumpalan darah di otak belakang korban.

Pendarahan dalam ini yang diduga menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Selain itu ada luka memar di bagian pipi kanan, lecet pada siku, punggung, kaki kanan dan kaki kiri.

Kaus tersangka yang kena tumpahan minuman beralkohol juga disita untuk barang bukti.

“Jadi tersangka ini melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Dia tidak memakai alat sama sekali,” tegas Dodik.

Ambon dijerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman
123

Berita Terkini