Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngantru, AM mengaku sudah beraksi sekurangnya 8 kali.
Semua korbannya adalah cewek-cewek yang menawarkan jasa kencan di Michat.
Di antara mereka sudah ada yang dikencani, setelah itu sepeda motornya dibawa kabur.
Lokasi pencurian ini antara lain di Kecamatan Ngunut, Kedungwaru, Kras Kediri, Ngadiluwih Kediri dan Blitar.
Masih menurut Anshori, polisi masih mengembangkan perkara ini, karena diduga masih ada lokasi lain yang belum diakui AM.
“Ada tiga sepeda motor milik korban yang berhasil kami amankan. Selain milik korban TAW, dua motor lain milik korban TKP Ngunut dan TKP Blitar,” katanya.
Penyidik kepolisian menjerat AM dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Polisi juga mengenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.